Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang yang menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak cryptocurrency berbeda beredar di seluruh dunia.
Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata, yaitu cryptography yang berarti kode rahasia, dan forex yang berarti mata uang.
Dengan kata lain, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia.
Racun Tikus
Bagi Anda penggemar Warren Buffett, pasti ingat pernyataannya tentang aset kripto adalah racun tikus. Sekarang, uang berkata sebaliknya
Buffet telah menyebutkan beberapa kali tentang cryptocurrency. Beberapa minggu sebelumnya, Buffett, yang dijuluki “Oracle of Omaha”, berpendapat bahwa berinvestasi di Bitcoin adalah perjudian.
“Bitcoin sendiri tidak menghasilkan apa-apa. Ketika Anda membeli aset non-produktif, yang Anda andalkan adalah orang berikutnya akan membayar Anda lebih banyak karena mereka bahkan lebih bersemangat jika orang lain datang, ”jelasnya.
Dia juga memperingatkan investor clickbet88 bahwa Bitcoin dan cryptocurrency lainnya akan “hampir pasti” memiliki akhir yang buruk. Dan, tahun sebelumnya, dia menyatakan bahwa pasar Bitcoin adalah gelembung.
“Kalau mau berjudi, besok orang lain akan datang dan membayar lebih banyak uang, itu salah satu jenis permainan. Itu bukan investasi,” jelasnya.
Crypto Di Anggap Judi
Bermain crypto dapat dianggap sebagai perjudian jika Anda tidak menggunakan metode analisis yang baik atau hanya ingin mendapatkan keuntungan tanpa melakukan analisis apa pun.
Istilah crypto adalah trading dimana trading ini memiliki arti buying and selling atau berdagang. Kalau yang namanya buying and selling, kita harus siap rugi atau untung. Crypto ini juga telah dilarang oleh MUI.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama Jawa Timur
Memutuskan hukum tentang Cryptocurrency atau mata uang virtual adalah haram.
Keputusan hukum mata uang digital cryptocurrency ini diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan referensi yang legitimate akhir pekan lalu.
Dasar keputusan yang melanggar hukum ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih spekulatif dan beragam.
“Berdasarkan hasil bursa, cryptocurrency itu ilegal,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur,
Cryptocurrency dianggap bukan instrumen investasi. Karena dalam prakteknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Dari sini, dalam pandangan fiqh, jual beli harus diikuti dengan syarat kerelaan dan tidak ada kecurangan.
Jadi jika Anda ingin bermain crypto, Anda harus menguasai teknik analitik di mana terlebih dahulu memahami konsep dasar analitik.
Tinggalkan Balasan